Jakarta, Jurnalwarga.id – Debat panas terjadi antara Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dengan sejumlah anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR pada 22 Agustus 2022.
Ketua Kompolnas dan Komisi III DPR membahas terkait kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Mahfud MD mempertanyakan diamnya DPR di kasus Irjen Ferdy Sambo atau kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: DPR Tanya Fungsi Keberadaan Kompolnas, Mahfud MD: Kalau Mau Dibubarkan, Bubarkan Saja!
Menurut Mahfud MD ketika kasus pembunuhan Brigadir J mulai memanas, DPR malah diam dan bukan ikut mendorong kasus ini diungkap.
"Tetapi, ketika sudah memanas, sudah menuju ke ini (tersangka) kok tidak ada suara dari sini (DPR). Mana nih kok DPR diam? Harusnya ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini."
Mahfud menambahkan bahwa hukum merupakan produk politik. Karenanya, ia tidak bisa jalan sendiri kalau tidak ada tindakan politik yang mendorongnya.
"Hukum itu kan produk politik, tidak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorongnya. Pro Justicia-nya kita dorong dari gerakan-gerakan politik," ucap Mahfud.
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Gus Muhaimin Ungguli Khofifah, Mahfud MD dan Erick Thohir
Belakangan, pernyataan Mahfud soal diamnya anggota DPR itu direspons oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Sudah 3 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Mahfud MD Yakin Kasus Penembakan Brigadir J Tuntas di Tingkat Polisi
Survei SMRC: Elektabilitas Gus Muhaimin Ungguli Khofifah, Mahfud MD dan Erick Thohir
DPR Tanya Fungsi Keberadaan Kompolnas, Mahfud MD: Kalau Mau Dibubarkan, Bubarkan Saja!