Jurnalwarga.id – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta.
“Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).
Duit ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.***