MAGELANG, JURNALWARGA – Balai Konservasi Borobudur (BKB) membatasi kunjungan pada teras lantai 9 dan 10 Candi Borobudur mulai Kamis (13/2/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun perilaku-perilaku pengunjung yang tak bertanggung jawab seperti duduk-duduk atau memanjat dinding pagar langkan candi atau stupa, corat-coret atau vandalisme, menggeser, mencungkil, menggores batu candi, membuang sampah sembarangan, menempelkan permen karet di batu candi, merokok dan mematikan puntung rokok pada batu, melompat di atas stupa (parkour).
BKB mencatat bahwa perilaku pengunjung yang kurang mendukung pelestarian tersebut lebih sering dijumpai di bagian teras lantai 8, 9, dan 10 Candi Borobudur.