BOGOR, JURNAL WARGA – Wisata Seks “Halal” yang ternyata mendunia di kancah Internasional dibongkar oleh Bareksrim Mabes Polri pada Jum’at, 14 Februari 2020 lalu. Apa saja sejumlah Fakta yang sudah diungkap soal Wisata Seks “halal” ini?
Dilansir dari Kompas.TV (16/2/2020), wisata seks “halal” ini sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu dimulai pada tahun 2015.
Kemudian wisata seks “halal” ini bermodus dengan memberikan pelayanan kawin kontrak. Wisatawan asing yang ingin memesan wanita dan berwisata seks “halal” harus mengucakan ijab qabul. Biaya yang dikenakan para pelaku kepada para pemesan untuk melakukan wisata seks “halal” dengan modus kawin kontrak berkisar 5 juta rupiah untuk 3 hari dan seminggu dengan biaya 10 juta rupiah.
Jika wisatawan asing atau pemesan tidak ingin kawin kontrak modus lainnya dengan memesan wanita PSK dengan booking 1-3 jam harganya 500 ribu per orang.
Wisata Seks “Halal” ini sudah mendunia karena video wisata ini tersebar ke mancanegara melalui Youtube. Bahkan di video ini, menurut Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, sudah ada testimoni dari para korban dan juga pemesan.
Wisata seks “Halal” ini pun sudah terbongkar oleh polisi. Setidaknya ada 4 pelaku yang ditangkap sebagai penyedia wanita, pengkoordinir, dan pencari pemesan wanita. Kasus ini dianggap sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan orang atau TPPO.