JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Penabrak Ibu hamil di Palmerah ditangguhkan penahannya oleh pihak kepolisian. Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya pun ditangguhan.
Polisi mengatakan penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga dan berdasarkan alasan kemanusiaan. Pasalnya, tersangka FMS mempunyai tiga anak yang masih kecil.
Orangtua tersangka pun menjamin penangguhan penahanan dari FMS. Polisi langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini.
Kecelakaan berawal saat sebuah mobil terlihat terparkir di sisi kanan jalan. Di depan mobil tersebut ada seseorang lelaki yang merupakan suami korban. Suami korban tengah menunggu korban pulang bekerja.
Lalu, saat korban menyebrang, tiba-tiba mobil hitam melaju kencang dan menabrak korban hingga terjepit di tiang listrik. Korban SR yang tengah hamil itu meninggal dunia di tempat. Janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pun tak terselamatkan. Sementara suami korban yang sudah berusaha untuk menghalangi mobil itu terpental.
Pelaku merupakan seorang ibu-ibu yang tengah belajar menyetir bersama dengan suaminya. Diduga ibu tersebut salah menginjak pedal rem yang ternyata malah pedal gas yang diinjak pelaku.