JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Dijelaskan dalam surat bernomor B/17447/UN/38/ HK.01.01/2020 terkait pengujian artikel ilmiah. Nantinya penguji terdiri dari dosen dan dosen pembimbing.
“Artikel ilmiah tersebut dinilai oleh tiga orang, termasuk dosen pembimbing,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait isi surat edaran tersebut, rektor menyerahkan penjelasan isi edaran kepada Wakil Rektor I Unesa, Bambang Yulianto. Bambang pun membenarkan isi surat edaran tersebut.
Menurut Bambang, mekanisme pengajuan judul maupun mekanisme detail artikel ilmiah akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan fakultas. “Mekanismenya diatur oleh fakultas,” ujar Bambang.
Kepala Humas Unesa, Vinda Maya menambahkan dalam pembuatan skripsi, mahasiswa di sejumlah jurusan diharuskan turun lapangan untuk mengambil data. Padahal, di tengah pandemi, hal itu cukup membahayakan
Meskipun format skripsi dan artikel ilmiah berbeda, lanjut Vinda, yang terpenting adalah kaidah keilmuan dan keilmiahan harus tetap dipenuhi mahasiswa. Melalui format artikel ilmiah misalnya, mahasiswa dimungkinkan tidak perlu turun lapangan di tengah pandemi covid-19.
Vinda menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang mengambil skripsi pada semester ini. Akan ada pembahasan lebih lanjut bagi pelaksanaan skripsi di semester berikutnya. “Yang penting kaidah keilmuan dan keilmiahannya itu tetap. Di artikel kan mereka bisa studi literasi, kajian teori, studi komparasi, pustaka, dianalisis. Datanya bisa dapat dari internet,” jelasnya.