JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pada 10 April 2020 di Jakarta. Hal ini demi memutus rantai penularan virus Corona.
Pembatasan diberlakukan pada sekolah yang diliburkan dan kantor ditutup kecuali 8 sektor seperti sektor pangan, perbankan, jasa, logistik, komunikasi dan beberapa sektor lainnya.
Pembatasan juga dilakukan akan adanya penindakan tegas kepada warga yang berkerumun di luar rumah.
Pembatasan transportasi umum juga dilakukan. Dibatasi jam operasi dan dibatasi penumpang yang masuk. Kendaraan pribadi tidak dilarang namun harus memperhatikan physical distancing.
PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai tanggal 10 April 2020 dan bisa diperpanjang.
Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang kurang mampu terdampak pemberlakuan PSBB ini akibat pandemi Covid-19.