Beranda Nasional Guru Honorer Bisa Dapat BLT 1,8 Juta Jika Memenuhi Syarat Ini

    Guru Honorer Bisa Dapat BLT 1,8 Juta Jika Memenuhi Syarat Ini

    52
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    JURNALWARGA.ID- Kemendikbud belum lama ini menyediakan dana BLT sebesar 1,8 Juta untuk Guru dan tenaga pendidik Honorer baik di instansi negeri maupun swasta.

    Namun, harus memenuhi beberapa syarat jika ingin mendapatkan dana BLT tersebut. Apa saja persyaratan nya? Simak dibawah ini ya!

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    “Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU,” terang Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa (17/11). ” Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya.”

    Dilansir dari Detik Finance yang mengutip siaran pers Nadiem, total ada lima persyaratan yang mesti dipenuhi calon penerima manfaat. Yang pertama tentu saja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedua bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

    Kemudian para penerima manfaat harus dipastikan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Persyaratan ini serupa dengan penerima bantuan sosial karyawan swasta yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa bulan lalu.

    Lalu syarat selanjutnya adalah tidak sedang menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Selain itu penerima manfaat juga tidak boleh menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

    “Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya,” tegas Nadiem.

    Sedangkan untuk pencairannya akan diawali dengan pembuatan rekening baru dari Kemendikbud kepada para penerima subsidi. “Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020,” kata Nadiem.

    Penerima subsidi diharap mengakses informasi terbaru di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. Kemudian penerima manfaat bisa menyiapkan berkas persyaratan seperti KTP, NPWP jika aa, surat keputusan penerima BSU, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTMJ) yang bisa diakses di situs.