JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Presiden Jokowi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal ini sehubungan dengan adanya hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tahun ini yang digelar pada 9 Desember 2020.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya memilih kepala daerah. Pilkada serentak ini akan dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki TPS. Panitia TPS nantinya akan memberikan sarung tangan kepada pemilih.