JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Pemerintah memperketat aktivitas warga di Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.
Adapun alasan pemerintah memperketat aktivitas warga di Jawa-Bali adalah:
1. Karena semakin tingginya kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini
2. Adanya varian baru virus Corona yang lebih cepat menular
3. Melihat adanya pengetatan pembatasan aktivitas warga di negara lain
4. Menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan perekonomian
Adapun poin-poin pembatasan baru yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto (6/1/2020) adalah:
– Pembatasan empat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
– Kegiatan belajar mengajar secara daring
– Pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
– Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur