Beranda Nasional Ini Poin-Poin Pembatasan Baru Aktivitas Warga di Jawa-Bali

    Ini Poin-Poin Pembatasan Baru Aktivitas Warga di Jawa-Bali

    39
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Pemerintah menerapkan peraturan baru dengan membatasi aktivitas warga yang lebih ketat di seluruh Jawa dan Bali.

    Hal ini karena adanya peningkatan kasus Corona belakangan ini dan adanya varian baru dari virus Covid-19.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Adapun poin-poin pembatasan baru yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto (6/1/2020) adalah:

    • Pembatasan empat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
    • Kegiatan belajar mengajar secara daring
    • Pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
    • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
    • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
    • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
    • Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur