JURNALWARGA.ID- Baru-baru ini polisi berhasil meringkus ketiga tersangka atas pemalsuan surat hasil tes
Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 pada Kamis (7/1). Ketiga tersangka tersebut berinisial MFA, EAD, dan MAIS.
Ketiganya diketahui diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka, MFA merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas. “Ketiga-tiganya mahasiswa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Sabtu (9/1).
Yusri menuturkan jika tersangka mematok tarif sebesar Rp 650 ribu untuk setiap surat hasil tes PCR. Sejauh ini, sudah ada dua korban yang mentransfer uangnya kepada tersangka untuk mendapat surat hasil tes tersebut.
Namun, kedua korban itu tak jadi memakai surat hasil tes PCR palsu dari tersangka. Sebab, informasi soal pemalsuan tersebut telah viral di media sosial. “Untuk harga dia patok Rp 650 ribu yang dipatok untuk PCR,” ungkapnya.pcr
Akibat kasus ini, MFA yang merupakan mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), terkena diskors sementara oleh pihak kampus. “MFA adalah benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif Ukrida,” kata Rektor Ukrida, Wani Devita Gunardi dalam keterangannya, Jumat (8/1). “Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara yaitu skorsing kepada MFA.”
Wani menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh MFA murni dilakukan atas nama individu dan di luar sepengetahuan pihak universitas. Sebagai mahasiswa, MFA tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lainnya.
Lebih lanjut, Wani mengatakan jika pihak kampus Ukrida sangat menyayangkan tindakan MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang sedang menempuh pendidikan.
Wani menyampaikan Ukrida tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada keputusan hukum tetap. “Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida,” pungkasnya.