JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Pelaku mesum yang berbuat tidak senonoh di pinggir jalan atau tepatnya di Halte Senen, Jakarta Pusat terancam pidana.
Mereka terancam hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tutur Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Hingga sejauh ini, baru pelaku wanita yang ditangkap polisi. Sementara pelaku pria masih dalam pengejaran polisi. Pasalnya, pelaku wanita tak mau menyebutkan identitas pasangannya.
“Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya,” jelasnya.
Polisi mengatakan setelah adanya video viral tersebut, pihaknya langsung menyisir lokasi dan menemukan terduga pelaku.
Pelaku wanita ditangkap sedangkan Pelaku pria masih dikejar polisi.
Pelaku wanita mengaku ia diberi uang imbalan untuk melakukan perbuatan mesum tersebut.
Jangan lupa untuk follow Youtube Jurnal Warga di https://www.youtube.com/channel/UCqwSY78oVu6VvDWCWEjsRpg
Instagram @jurnalwarga
Twitter @wargajurnal
Facebook Jurnal Wargaa