JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Polisi mengungkap wanita berinisial MA yang diduga merupakan pelaku mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu bukan PSK (pekerja seks komersial) meski dibayar untuk melakukan tindakan asusila tersebut.
“Bukan (PSK-red),” jawab Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono ketika ditanya oleh wartawan pada Senin (25/1/2021).
Polisi mengatakan pelaku melakukan oral seks dan dibayar imbalan sebesar Rp 22 Ribu.
“Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu,” Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1).
Jangan lupa untuk follow Youtube Jurnal Warga di https://www.youtube.com/channel/UCqwSY78oVu6VvDWCWEjsRpg
Instagram @jurnalwarga
Twitter @wargajurnal
Facebook Jurnal Wargaa