JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Rusdi Karepesina, di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta Timur, pada Rabu (5/4/2021) siang.
Pengemudi tersebut diberhentikan dan ditilang karena dianggap menggunakan pelat nomor tidak resmi. Pelat nomor kendaraan tersebut SN 45 RSD.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota yang menindak saat itu melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut.
Namun, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat resmi.
Dia justru memperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Sambodo, Rabu.
Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.