JURNALWARGA.ID – Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Covid-19, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi, sebagai berikut :
A. Perkembangan Nilai Tukar 3-7 Mei 2021
Pada akhir hari Kamis, 6 Mei 2021
- Rupiah ditutup pada level (bid) Rp14.315 per dolar AS.
- Yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun turun ke level 6,41%.
- DXY[1] melemah ke level 90,95.
- Yield UST (US Treasury) Note[2] 10 tahun turun ke level 1,570%.
Pada pagi hari Jumat, 7 Mei 2021
- Rupiah dibuka pada level (bid) Rp14.250 per dolar AS.
- Yield SBN 10 tahun turun di level 6,38%.
Aliran Modal Asing (Minggu I Mei 2021)
- Premi CDS Indonesia 5 tahun relatif stabil di level 76,17 bps per 6 Mei 2021 dari 76,43 bps per 30 April 2021.
- Berdasarkan data transaksi 3 – 6 Mei 2021, nonresiden di pasar keuangan domestik beli neto Rp1,97 triliun terdiri dari beli neto di pasar SBN sebesar Rp1,09 triliun, dan beli neto di pasar saham sebesar Rp0,88 triliun).
- Berdasarkan data setelmen selama 2021 (ytd), nonresiden jual neto Rp0,77 triliun.
B. Inflasi berada pada level yang rendah dan terkendali
- Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu I Mei 2021, perkembangan harga pada minggu I Mei 2021 diperkirakan inflasi sebesar 0,15% (mtm). Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Mei 2021 secara tahun kalender sebesar 0,73% (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,51% (yoy).
- Penyumbang utama inflasi Mei 2021 sampai dengan minggu pertama yaitu komoditas angkutan antar kota sebesar 0,11% (mtm), daging ayam ras sebesar 0,03% (mtm), jeruk dan daging sapi masing-masing sebesar 0,02% (mtm), minyak goreng, emas perhiasan dan angkutan udara masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain cabai merah sebesar -0,06% (mtm), cabai rawit sebesar -0,05% (mtm), bawang merah dan telur ayam ras masing-masing sebesar -0,01% (mtm).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.