Beranda Regional Pengendara Mobil VW Tabrak Polisi Terobos Penjagaan di Prambanan Ditangkap

    Pengendara Mobil VW Tabrak Polisi Terobos Penjagaan di Prambanan Ditangkap

    22
    0

    PRAMBANAN, JURNALWARGA.ID – Berusaha kabur dengan nekat menerobos pos penjagaan mudik area Prambanan (Perbatasan DIY-Jawa Tengah) hingga menabrak petugas, sebuah mobil VW warna kuning nopol B 2318 STB akhirnya diamankan. Mobil tersebut rupanya dikendarai oleh seorang remaja berinisial AR yang usianya masih dibawah umur (16 tahun).

    Remaja berusia 16 tahun belum memiliki SIM, dan belum dibenarkan Undang Undang untuk mengendarai kendaraan.

    Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

    UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

    UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

    Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

    UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

    UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

    https://www.youtube.com/watch?v=FNRDrNbagu8