CIKARANG, JURNALWARGA.ID – Pihak kepolisian memberlakukan penyekatan kendaraan larangan mudik Lebaran 2021 di Jalan Raya Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat tepatnya di depan Grand Cikarang City 2 pada Minggu, 9 Mei 2021 malam.
Banyak pengendara yang diminta putar balik oleh petugas karena tak membawa surat tugas bekerja atau bukan merupakan warga dari Karawang sekitarnya.
Para pengendara boleh melintas jika dapat menunjukkan surat tugas bekerja dan KTP Karawang dan sekitarnya.
https://www.instagram.com/tv/COp_aCSH0E4/?utm_source=ig_web_copy_link