Beranda Megapolitan Hari Kedua Libur Lebaran, TMII Ramai Dikunjungi Wisatawan

    Hari Kedua Libur Lebaran, TMII Ramai Dikunjungi Wisatawan

    101
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Hampir 23.000 orang mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur pada hari kedua lebaran, Jumat (14/5/2021). “Jumlah pengunjung yang masuk TMII: individu/tiket online 22.974,” kata Kepala Humas TMII Adi Widodo dalam sebuah keterangan Jumat.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, jumlah pengunjung maksimal di tempat wisata dalam periode libur Lebaran hanya boleh 30 persen kapasitas normal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya itu menyebutkan hanya melakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.

    Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

    1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;

    2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

    3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021; – Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam – Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB – Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB

    4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

    5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;

    6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

    https://www.instagram.com/tv/CO15z94nx0s/?igshid=17jplwdiafn76