Beranda Nasional Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ibunda: Laura Anna Diadili di Sana

    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ibunda: Laura Anna Diadili di Sana

    29
    0

    JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Gaga Muhamad divonis oleh hakim PN Jakarta Timur selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat cedera mendiang Laura Anna.

    Sang Ibunda Gaga menanggapi hasil vonis ini.

    “Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan,” ucap Janariah dengan suara lantang tapi santai.

    “Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu,” tegasnya dilansir dari detik.com (19/1/2022).

    Artikulli paraprakKapolda Jawa Tengah Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali Buntut Kasus Ini
    Artikulli tjetërAnggota DPR Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda