JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.
Adapun poin-poin Kepgub PPKM Level 2 Covid-19 di Jakarta adalah:
- setiap warga yang beraktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis satu, kecuali penduduk dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar Covid-19.
- ketentuan pada aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
- Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.