JAKARTA, JURNALWARGA.ID – Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus. Dalam surat yang dilayangkan pada hari ini, Senin (7/2/2022), Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
“Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang,” kata Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, dalam keterangan tertulisnya, Senin seperti dilansir dari Kompas.com (7/2/2022).
Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan ttg tahap langkah hukum SUSI AIR.
Sbg Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sdg mematangkan SOMASI melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tsb. Kami harap dpt jd peringatan pd pemegang kekuasaan. pic.twitter.com/bhBsJYDQ51
— VISI LAW OFFICE (@visilawoffice) February 6, 2022