Jakarta, JURNALWARGA.ID – Kementerian Kesehatan RI kembali memperbarui fitur status warna di PeduliLindungi, khususnya untuk warna hitam. Pengembangan ini merupakan langkah dari Kemenkes untuk Tracing dan Tracking selama pandemi Covid-19 dan sudah menjadi persyaratan masyarakat dalam beraktivitas diluar rumah, termasuk salah satunya menjadi syarat untuk perjalanan moda transportasi dan juga memasuki ruang publik.
Pada update terbaru, platform PeduliLindungi memperbaharui status seseorang, khususnya untuk status berwarna hitam yang akan muncul secara otomatis, bila kita dinyatakan positif Corona. Status warna hitam berarti kita tidak bisa masuk ke berbagai area publik. Algoritma PeduliLindungi terkait status warna kasus konfirmasi maupun kontak erat sudah diperbaharui dan disesuaikan dengan surat edaran terbaru. Lalu kapan status hitam di PeduliLindungi hilang? Ini ketentuan terbaru dari Kemenkes.
- Jika sudah sembuh Covid-19:
a. status hitam akan hilang secara otomatis. Status akan kembali seperti semula tanpa tes ulang pada H+10 sejak terkonfirmasi positif. - Jika kontak erat dan dinyatakan negatif setelah karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9:
a. Status akan hilang jika hasil negatif tanpa tes dengan ketentuan berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.
Jika kriteria di atas tidak cocok dan seseorang masih berstatus warna hitam, silahkan hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id
4 Status Warna di PeduliLindungi
- Status hijau: Anda dapat bepergian ke tempat umum.
- Status kuning: Anda dapat bepergian ke tempat umum.
- Status merah: Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
- Status hitam: Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. Dengan penjelasan seperti di atas.