Jakarta, jurnalwarga.id – Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR, jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengizinkan kompetisi olahraga untuk menerima penonton dengan syarat booster. Bahkan, pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.
Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.
“Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid,” tegasnya.***