Jakarta, Jurnalwarga.id – Pemerintah menghapus ketentuan jaga jarak bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line mulai Rabu (9/3). Penanda stiker jaga jarak yang sebelumnya ditempel di kursi KRL juga mulai dicopot oleh petugas.
KAI Commuter menyebut kebijakan anyar itu telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022 yang diteken baru-baru ini.
KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. |1
— KAI Commuter (@CommuterLine) March 8, 2022
Dalam aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas, meningkat setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) saat berhenti di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 16.24 WIB, seperti yang dilansir dari akun sosial media @merekamjakarta