Jakarta, Jurnalwarga.id – Jaksa Penuntut Umum berdebat dengan Kuasa Hukum Irfan Widyanto di persidangan di PN Jakarta Selatan pada 16 Desember 2022.
Jaksa ingin menunjukkan hasil pemeriksaan sidang Kode Etik Hendra Kurniawan, namun, kuasa hukum Irfan Widyanto menolak salah satu jaksa pun mengacungkan jempol ke bawah.
“Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan,” kata jaksa.
Baca Juga: Perbandingan Skor Tes Kebohongan terhadap Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat
“Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa (Hendra),” protes kuasa hukum Irfan.
Peristiwa ini terjadi saat Hendra Kurniawan menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Selain Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Arif Rahman menjadi saksi dari kasus obstruction of justice.***