Jakarta, Jurnalwarga.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus perjudian online di situs slot gacor. Seluruh tersangka di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada Rabu (18/1/2023).
Seluruh tersangka itu adalah JN, DS, AI, YU, GK, NS, HA, NF, AC, EY, TP, dan IH. Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 8 unit CPU, 9 unit Laptop, 36 unit Handphone, 4 unit rooter, dan 2 box kartu perdana.
“Modus para tersangka dengan menawarkan permainan judi onlie kepada calon member melalui pesan whatsapp dan sms, mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit di Situs Slot Server Kamboja dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website mastertogel78.live,” ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
Menurutnya, terdapat sekitar 3.000 member atau user slot gacor yang telah menjadi korban tindak
pidana ini. Selama 3 bulan beroperasi, judi online ini sudah meraup omset Rp2 miliar setiap bulannya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 4 DPO, di mana diduga 2 di antaranya adalah bos mereka. Selain itu, melacak server yang berada di luar negeri,” jelasnya. Sudah banyak beredar sekarang dimana para pemain judi sering memainkan slot server luar di situs slot online yang tersebar di internet.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.***