Jakarta, Jurnalwarga.id – Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023.
Mari kita cek fakta melalui penelusuran dari Mafindo!
Sebuah akun Facebook bernama Cerita kehidupan mengunggah video dengan narasi klaim bahwa Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani eksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023.
Disebutkan juga bahwa Menkopolhukam, Mahfud MD berhasil melobi Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Berdasarkan penelusuran, pemeriksaan dilakukan pada thumbnail video yang memperlihatkan Sambo tengah diangkat oleh beberapa orang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Perkara Pembunuhan Brigadir J!
Menggunakan mesin pencarian gambar, ditemukan bahwa sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang sesungguhnya adalah Dadang, terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Mei 2021.
Sementara potongan video pernyataan Mahfud MD memiliki kesamaan dengan berita Kompas TV. Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan bertindak profesional, demikian juga jaksa dan pengacara.
Seluruh sumber informasi yang digunakan dalam unggahan di Facebook itu tidak memuat informasi bahwa Ferdy akan dieksekusi mati pada 13 Februari. Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan hakim pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Sambo Sebut Tindakan Yosua Bahkan Lebih Sadis dari Pelecehan!
Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis jaksa 8 tahun penjara akan menerima vonis pada hari yang sama.
Sementara vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan Selasa (14/2/2023). Selanjutnya, vonis terhadap Richard Eliezer dibacakan pada rabu (15/2/2023).
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023 adalah hoaks!***