Jakarta, Jurnalwarga.id – Beredar informasi yang menyebut bahwa Mahfud MD dipecat dari jabtannya sebagai Menko Polhukam.
Informasi ini beredar viral di media sosial Facebook.
Mari kita cek fakta terkait dengan informasi ini melalui penelusuran dari Mafindo berdasarkan akun Instagramnya @turnbackhoaxid (11/2/23).
Beredar sebuah video di Facebook dengan narasi dalam judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Mahfud MD di-reshuffle dari jabatan Menkopolhukam, video tersebut diunggah pada 26 Jan 2023.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya Presiden Jokowi tidak melakukan re-shuffle dalam kabinet pemerintahannya hingga video tersebut postingan tersebut diunggah.
Dalam video menampilkan Jokowi mengatakan “akan saya copot”, namun video tersebut diambil dalam cuplikan video Jokowi saat dilantik kembali menjadi presiden pada 2019.
Baca Juga: Mahfud: Perkembangan Tim PPHAM Sudah Masuk Tahap Finalisasi
Dalam video tersebut juga menunjukkan Mahfud MD sedang diwawancarai dalam suatu acara khusus, potongan video tersebut sudah lama dipublikasi oleh CNBC Indonesia pada 14 Agustus 2020.
Selanjutnya terkait pemecatan Mahfud MD, narator dalam video justru malah membacakan artikel dari Satu Pojok terkait kritikannya terhadap pemerintahan Jokowi yang sudah lama dipublikasi sejak 26 April 2022. Tidak ada bukti yang menguatkan pemecatan Mahfud MD.***