
Jakarta, Jurnalwarga.id – Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
“Memutuskan terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hakim Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Brigadir J
Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan Putri Candrawathi untuk mendapatkan hukuman 20 tahun penjara yaitu, Putri Candrawathi merupakan seorang Bhayangkari yang seharusnya mendukung citra Polri, selain itu akibat dari perkara ini banyak anggota Polri yang terlibat dan dipecat.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri dituntut penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa.***