Jakarta, Jurnalwarga.id – Menko Polhukam Mahfud MD memuji majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer.
Majelis hakim memvonis Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis hakim untuk Eliezer.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hakim Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Brigadir J
Menurut Mahfud MD ia melihat hakim mempunyai keberanian dan objektif dalam memberikan vonis.
“Saya melihat hakim punya keberanian dan objektif, suara masyarakat didengarkan. Sehingga, saya melihat putusannya logis tentu menurut saya berkemanusiaan dan progresif,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga memuji bahwa hakim yang memvonis Eliezer adalah hakim-hakim yang bagus di antara hakim yang bagus.
“Putusan hakim ini hebat!” tutup Mahfud MD.***