Jakarta, Jurnalwarga.id – Sidang etik terhadap Richard Eliezer dilangsungkan pada Rabu, 22 Februari 2023. Sidang etik ini memutuskan Richard Eliezer masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Meski begitu, Richard Eliezer dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun. Richard Eliezer kini berstatus menjadi Yanma Polri dari jabatan sebelumnya yaitu Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri
Karo Penmas Humas Mabes Polri mengatakan Richard dipertimbangkan karena sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang etik Polri juga mempertimbangkan kejujuran Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J maupun di sidang etik hari ini.
Namun, ada sejumlah hal yang memberatkan Eliezer yaitu perbuatannya menembak Brigadir J adalah perbuatan tercela. Eliezer juga wajib untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di depan sidang etik dan kepada pimpinan Polri.***