Beranda Megapolitan Hari Ini, Berkas Perkara Haris dan Fatia Dilimpahkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan...

    Hari Ini, Berkas Perkara Haris dan Fatia Dilimpahkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

    59
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Jakarta, Jurnalwarga.id – Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Berkas perkara serta alat bukti kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (6/3/2023).

    Berkas perkara dan alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    “Sesuai rencana hari ini akan ada tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) bertempat di Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

    Baca Juga Cara Polri Maksimalkan Sistem ETLE dan Cegah Pungli

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sejak 19 Maret 2022.

    Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

    Laporan polisi pada bulan September 2021, dengan nomor resgister: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    “Iya benar, rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

    Berkas dan alat bukti rencananya akan dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.***