Jakarta, Jurnalwarga.id – Beredar informasi mengenai Ferdy Sambo yang dinarasikan nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri.
Mari kita cek fakta terkait dengan informasi Ferdy Sambo yang disebut gantung diri.
Mafindo menjelaskan hal ini dan melakukan penelusuran seperti yang diungkap di akun Instagramnya:
Video dengan klaim terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, nekat mengakhiri hidup dibagikan oleh kanal Youtube Dunia Viral.
Baca Juga: Ibu Yosua Hutabarat Saksikan Langsung Vonis Mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo
Dalam tumbnail dan judul video disebutkan bahwa Ferdy Sambo lakukan bunuh diri setelah mendapat hakim menjatuhkan hukuman mati.
Namun jika menonton video secara keseluruhan, tidak ada narasi yang menjelaskan tentang klaim tersebut. Narasi dalam video justru menjelaskan mengenai pandangan peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang menyebutkan bahwa penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) perlu ditingkatkan.
Hal itu diperlukan sebagai upaya pencegahan potensi mereka bunuh diri setelah mendengar putusan majelis hakim. Mengingat angka kasus bunuh diri di rutan yang cukup tinggi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hakim Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Brigadir J
Melansir Kompas, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri divonis 20 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan hal itu, Reza mengkhawatirkan kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan akan berakibat fatal bagi hidup mereka. Oleh karenanya, ia menyarankan pihak rutan untuk memberikan penjagaan ekstra terhadap kedua terdakwa tersebut.
Sehingga informasi mengenai Ferdy Sambo nekat akhiri hidup dengan gantung diri adalah informasi hoaks.***