Beranda Nasional Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di Kasus Narkoba

    Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di Kasus Narkoba

    54
    Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Jakarta, Jurnalwarga.id – Terdakwa Teddy Minahasa yang merupakan Mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati.

    Tuntutan hukuman mati ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Barat.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Persidangan Teddy Minahasa digelar pada 30 Maret 2023.

    Jaksa menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti dan sah melakukan tindak pidana.

    Baca Juga: Penampakan Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    “Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

    Dalam kasus ini, Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan otak dari penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

    Teddy juga dinilai sebagai orang yang mengajak AKBP Dody Mantan Kapolres Bukittinggi untuk bekerja sama menukar sabu dan menjual melalui Linda alias Anita Cepu.***