Beranda Regional TNI AL-PT Pelni Sepakat Amankan Jalur Pelayaran

    TNI AL-PT Pelni Sepakat Amankan Jalur Pelayaran

    52
    TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Staf Personel TNI AL (Spersal) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pelni (Persero) bertempat di Ruang D KM Kelud, Dermaga Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (09/06/2023)
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Jakarta, Jurnalwarga.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Staf Personel TNI AL (Spersal) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pelni (Persero) bertempat di Ruang D KM Kelud, Dermaga Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (09/06/2023) lalu.

    Penandatangan PKS dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Pelni (Persero) Ibu Tri Andayani sebagai Pihak Pertama dan Aspers Kasal Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi sebagai Pihak Kedua.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    “Tujuan kerja sama yang baru saja ditandatangani ini, adalah untuk mewujudkan kesepakatan secara yuridis formal dalam rangka melaksanakan penugasan personel TNI Angkatan Laut dalam pelaksanaan pengamanan dan penertiban di atas kapal dan pelabuhan”, ucap Aspers Kasal dalam sambutannya.

    Baca Juga Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap

    Lebih lanjut Aspers Kasal menyampaikan bahwa penugasan personel TNI AL dalam lingkup kerja sama tersebut melibatkan penugasan satu personel penghubung strata Perwira Tinggi (Pati) di kantor pusat dan empat personel strata Perwira Menengah (Pamen) di kantor cabang PT. Pelni (Persero).

    Hal ini dalam rangka pencegahan tindakan anarkis, ilegal, kriminal baik dari penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK) atau pihak lain yang mengganggu pelaksanaan keamanan dan ketertiban di atas kapal dan pelabuhan.

    Perjanjian kerja sama ini sebagai payung hukum dalam penugasan personel TNI AL di PT Pelni (Persero). Untuk kedepannya akan direncanakan kerja sama dalam peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).***