Beranda Megapolitan Masa Tenang, Pemprov DKI Copot Alat Peraga Kampanye atau APK

    Masa Tenang, Pemprov DKI Copot Alat Peraga Kampanye atau APK

    72
    Kegiatan Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk masa tenang kampanye Oleh Satpol PP, Minggu (11/2/2024).
    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Jakarta, Jurnalwarga.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah DKI Jakarta. Pencopotan dan pembersihan APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang kampanye.

    Sekitar 2.300 personel gabungan antara TNI-Polri, KPUD DKI Jakarta, Bawaslu, Satpol PP, BPBD DKI Jakarta, Dinas Pertamanan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dan unsur Kelurahan hingga Kecamatan ikut serta dalam penertiban tersebut.

    - IKLAN -pub-1078666423654568

    Polisi, Tokoh Agama, dan Warga Jakarta Utara Rayakan Imlek 2575 dan Pesan Damai Pemilu 2024

    “Kegiata ini secara serentak kita melaksanakan penurunan dan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah memasuki masa tenang (Kampanye) tanggal 11-13 Februari 2024, dan masa kampanye sudah berakhir pada 10 Februari 2024”, Ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin saat ditemui Tim JurnalWarga dilokasi, Minggu (11/2/2024) dini hari.

    Kegiatan pembersihan dan pencopotan APK dilakukan disepanjang 6 jalan protokol dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Unsur perangkat daerah dilibatkan untuk kegiatan ini.

    “Para peserta pemilu bisa memanfaatkan masa tenang ini menurunkan APK nya, saya juga sudah melihat para peserta pemilu secara koperatif mulai menurunkan APK nya”, tambah Arifin.

    Penertiban APK mengacu kepada Peraturan KPU 15 Tahun 2023 yang mengatur APK peserta pemilu wajib dibersihkan. Paling lambat, 1 hari sebelum hari pemungutan suara.***

    Berikut videonya: