Jakarta, Jurnalwarga.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan guna mencegah kemacetan dengan ganjil genap (GaGe). Penerapan Gage akan mulai berlaku pagi ini hari Senin hingga Jumat dimulai dari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari 16.00 – 21.00 WIB.
Hari ini pengendara mobil yang berplat nomor ganjil dapat melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai, kecuali pengendara mobil listrik.
Usai Libur Panjang, 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang
Apabila pengendara tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka bisa kenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ganjil Genap di DKi diberlakukan hari Senin – Jumat
pagi Jam 06.00 Wib s/d 10.00 Wib
sore jam 16.00 Wib s/d 21.00 WibSabtu, Minggu dan Libur Nasional yg ditetapkan oleh pemerintah TIDAK DIBERLAKUKAN pic.twitter.com/8BuP503cda
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 12, 2024
Sejumlah rute alternatif sudah disediakan oleh pemerintah guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tetap ingin menggunakan mobil. Namun disarankan agar masyarakat memanfaatkan transportasi umum seperti LRT, MRT hingga KRL.***