Jakarta, Jurnalwarga.id – Fotokopi KTP tidak berlaku lagi di tahun 2024. Pasalnya pemerintah telah menyiapkan penerapan sistem identitas digital mulai Oktober 2024, sehingga fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif tidak lagi diperlukan.
Nantinya masyarakat tak perlu lagi untuk mengisi KTP dan NIK namun sudah menggunakan digital ID dan layanan terintegrasi.
Muhaimin Kritik Pemerintah Sebut Abai Masalah Pertanian Tak Kunjung Usai
Dengan adanya digital ID semua proses autentifikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sebagai contoh, masyarakat tak perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Penyedia layanan cukup mengecek identitas dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah yaitu data biometrik seperti sidik jari dan retina mata.
Kementerian Kominfo sendiri optimistis akan merampungkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan data warga Indonesia pada Oktober 2024 mendatang.***