Jakarta, Jurnalwarga.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari Jumat, 8 April 2022.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi," ujar Rendi Alhial dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: PT MRT Jakarta Terima Empat Penghargaan PR Indonesia Awards 2022
Adapun kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat
Artikel Terkait
Mobil Ludes Terbakar di Arteri Petukangan Jaksel
Truk Tangki Minyak Goreng Terguling di Duren Sawit Jakarta Timur
Sedang Jalan Kaki ke Masjid, Seorang Ibu Dibacok dari Belakang di Ragunan
Marshel Widianto Minta Maaf soal Kasus Pornografi Dea OnlyFans: Saya Juga Kaget Sebenarnya...
BNPB Bagikan Masker di Masjid Istiqlal Perkuat Prokes Selama Ramadan