Jakarta, Jurnalwarga.id - Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dijalankan setiap muslim di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah dilakukan semua muslim termasuk bayi dan anak-anak. Zakat Fitrah bayi dan anak-anak ditanggung oleh kepala keluarga.
Lalu, bolehkah memberikan zakat fitrah sekeluarga hanya kepada satu orang?
Baca Juga: 5 Doa Mustajab Lailatul Qadar dan Artinya
Dilansir dari NU Onlie oleh Jurnalwarga.id pada 29 April 2022, Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat, termasuk zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq zakat di daerah setempat.
Standar minimal rata adalah membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq zakat yang berjumlah delapan.
Semisal ada dua kelompok mustahiq zakat di daerah setempat, faqir dan gharim, maka jika zakat fitrah wajib dibagi kepada enam orang, dengan perincian tiga orang dari golongan faqir, tiga orang dari golongan gharim.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq zakat yang tidak diberi, berupa harta paling minimal yang bisa dihargai (aqallu mutamawwal).
Sebagian pendapat menyebut ganti ruginya adalah nominal harta yang sebanding dengan sepertiga zakat yang ditunaikan.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2022? BRIN dan BMKG Prediksi di Tanggal Ini!
Artikel Terkait
Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar, Apa Bedanya?
10 Link Twibbon Lebaran 2022, Cocok Banget Dipakai Posting di Media Sosial!
10 Link Twibbon Lebaran 2022 Terbaru Unik dan Keren! Ciamik Banget Dibagikan di WhatsApp!
Kapan Lebaran 2022? BRIN dan BMKG Prediksi di Tanggal Ini!
5 Doa Mustajab Lailatul Qadar dan Artinya