Jakarta, Jurnalwarga.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) dibeberapa kawasan jalanan ibu kota.
Menyikapi hal tersebut, pengendara kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sangsi tilang sebesar Rp. 500.000.
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Lakukan Perbaikan Sistem Drainase di Cakung Timur
Pelaksanaan gage akan dilaksanakan dalam 2 waktu, yakni pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Aturan ini akan berlaku selama 5 hari kerja, dari hari senin hingga jumat.
Berikut 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari