Beranda Nasional Cara Gabungkan NIK dengan NPWP, Penting Sebelum Lapor SPT!

    Cara Gabungkan NIK dengan NPWP, Penting Sebelum Lapor SPT!

    55
    0
    Cara menggabungkan NIK dengan NPWP

    Jakarta, Jurnalwarga.id – Mulai 8 Januari 2023 Dirjen Pajak Kemenkeu mencatat ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi sebagai NPWP.

    Nah Nomor KTP atau NIK pun sekarang sudah bisa dijadikan sebagai nomor NPWP.

    Lau bagaimana cara menggabungkan NIK dengan NPWP? atau memvalidasi NIK menjadi NPWP?

    Guru Honorer Bisa Dapat BLT 1,8 Juta Jika Memenuhi Syarat Ini

    Dilansir dari Dirjen Pajak (2/12/2023), caranya sebagai berikut:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
    3. Masukkan 16 digit NIK
    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

    Namun, apabila tidak berhasil kamu bisa melakukan tahapan ini:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
    3. Masukkan 15 digit NPWP
    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
    6. Klik ikon baris tiga
    7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
    9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
    10. Klik ubah profil
    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK